Sebut Mandul, BAKORNAS: Inspektorat Jangan Coba Main Mata

    Sebut Mandul, BAKORNAS: Inspektorat Jangan Coba Main Mata

    KAB.BOGOR, - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP - LSM BAKORNAS) menyebut Inspektorat Kabupaten Bogor mandul. Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd. selaku Ketua Umum BAKORNAS, pada awak media di Kantor DPP BAKORNAS, (23/08/22).

    Hermanto menyampaikan, Badan Anti Korupsi Nasional berpendapat bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor mandul didasarkan oleh ketidakmampuan mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan pada kegiatan Penunjukan Langsung (PL). Di mana beberapa kegiatan penyelenggaraan lomba bagi peserta didik jenjang SD pada Tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp.1.966.738.000, 00

    Ia melanjutkan, sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak merespon hingga surat yang kedua terkait Klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP - BAKORNAS).

    Menindaklanjuti hal tersebut Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait klarifikasi tersebut. Surat pertama dikirim oleh BAKORNAS pada tanggal 21 Juli 2022. Namun tidak ada respon dan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor hingga 31 hari kalender.

    Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat permohonan tindak lanjut kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor. Namun berdasarkan konfirmasi dari pihak BAKORNAS hingga saat ini (24/08/22) belum ada respon dan tindaklanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor.

    Hermanto mengatakan, mereka akan terus mengusut hal ini hingga terang menderang. “ Kami juga akan menindaklanjuti hal ini hingga ke DPR RI, Ombudsman RI, Kementerian Pendidikan juga seluruh lembaga terkait, ” tegas nya.

    Mengenai tidak responsifnya Inspektorat Kabupaten Bogor, lanjut Hermanto, mereka juga akan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tupoksi dan peran Inspektorat adalah verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ” pungkas nya.

    Hermanto menegaskan, jangan sampai Inspektorat Kabupaten Bogor main mata, apalagi mencoba melakukan upaya persekongkolan yang dapat menghambat proses dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.

    Ia melanjutkan, Kami mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor agar mampu menjalankan fungsi dan kapasitasnya secara bertanggungjawab di hadapan hukum terkait semua hal atas klarifikasi yang kami sampaikan.

    Loren Pandiangan selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan, agar kiranya Inspektorat Kabupaten Bogor selaku pengawas internal dapat bersikap independen dan tidak terlibat dalam upaya tindakan KKN.

    “Di mana para aparat Inspektorat adalah ASN yang makan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat. Harus dapat melayani pengaduan publik sebagai upaya tidak lanjut dari pemberantasan KKN sebagaimana yang terus ditegaskan oleh Presiden agar transparan dan Lawan Korupsi, ” jelas Loren Pandiangan.

    Sumber: BAKORNAS

    jawa barat
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Penyedia Jasa Proyek APBD Kab Bogor...

    Artikel Berikutnya

    Tuti Alawiyah: Pengerjaan Infrastruktur...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022
    Publikasi Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Bogor Tahun 2022
    Mantan Kepala UPT Sampah Jasinga Hilang ‘Bak Ditelan Bumi, Pasca Ada Temuan BPK
    Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Pupuk Bersubsidi   
    Air Kali Baru Barat Meluap, Diduga Dampak Tumpukan Galian Proyek

    Tags